Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lembaga negara yang mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita, lulusan Sarjana dan Diploma III untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II / III dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI
Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
NO FAKULTAS JURUSAN PROGRAM STUDI FORMASI KODE JURUSAN
1 EKONOMI Akuntansi Manajemen Ilmu Ekonomi Umum/Keuangan/SDM 130
15 10 AK MN SP
2 HUKUM Ilmu Hukum 35 HU
3 TEKNIK Teknik Sipil Teknik Industri Teknik Pertambangan/Geologi Teknik Arsitektur 10 5 4 5 TS TI TP TA
4 TEKNIK/MIPA Teknik Informatika/Komputer 10 TK
5 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK Ilmu Komunikasi/Komunikasi Massa Administrasi Negara/Publik 10 24 IK AN
6 PERTANIAN Pertanian Teknologi Pertanian 5 PT
7 ILMU KEPERAWATAN Ilmu Keperawatan 5 IP
8 PSIKOLOGI Psikologi 5 PS
9 SASTRA Sastra Indonesia 3 SI Diploma III (D3) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
NO FAKULTAS JURUSAN PROGRAM STUDI FORMASI KODE JURUSAN
1 EKONOMI/ILMU SOSIAL DAN POLITIK Akuntansi Manajemen/Perkantoran/Administrasi 50 96 DA DM
2 TEKNIK/MIPA Manajemen Informatika/Teknik Informatika 40 DI
3 TEKNIK Teknik Elektro/Teknik Mesin 20 DE
II. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan Akademis : (Sarjana/Diploma III)
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK : S1 minimal 2,50 (dua koma lima nol); Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK : S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK : S1 minimal 3,00 (tiga koma nol);
Usia
Berusia setinggi-tingginya 30 tahun per tanggal 1 Mei 2009 untuk tingkat Sarjana; Berusia setinggi-tingginya 25 tahun per tanggal 1 Mei 2009 untuk tingkat Diploma III; Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan diterimanya petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK-RI tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
III. PENDAFTARAN
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online pada website CPNS BPK-RI mulai tanggal 19 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2008 pada website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus dilampirkan bersama dengan berkas lamaran.
Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 01 Nopember 2008 serta ditujukan kepada :
PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PO BOX 1401
JKP 10210
Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas terdiri dari :
Surat Lamaran dengan ditulis tangan.
Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir yang dapat diunduh pada website CPNS BPK-RI.
Pas foto terakhir ukuran 4×6 (berwarna) sebanyak 3 lembar
(Bagian belakang foto ditulisi nama dan jurusan studi pelamar);
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi ijazah (S1) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Pembantu Dekan I/Direktur Program.
Fotokopi Akte Kelahiran
Surat Pernyataan belum menikah dan bersedia tidak menikah yang dapat diunduh pada website CPNS BPK-RI.
Berkas Lamaran sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, disusun rapi sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map (warna bebas) dengan bagian depan map ditempeli print out bukti registrasi pendaftaran.
Berkas lamaran sebagaimana disebutkan dalam angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diberi KODE JURUSAN sesuai Kode Formasi pada kanan atas amplop.
Panitia hanya menerima lamaran yang dilampiri print out register pendaftaran dan disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas serta tidak menerima lamaran dengan format lain.
Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dapat diminta kembali.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Administratif;
Pengetahuan Umum, meliputi :
1). Tes Potensi Akademik (TPA); nb.Modi TPA www.gpsjakarta.com
2). English Proficiency Test ; dan
3). Tes Pengetahuan Bahasa Indonesia (TPBI); Psikotes; serta
Wawancara Orientasi.
Pelamar yang telah memenuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi Penerimaan CPNS berikutnya.
Setiap Pelamar yang berhak mengikuti seleksi akan diumumkan per tahap melalui website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
Surat panggilan untuk mengikuti ujian per tahap akan dikirim ke alamat peserta.
Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam website Penerimaan CPNS BPK-RI.
Kartu Peserta Ujian (KPU) harus diambil sendiri oleh peserta ujian di kantor BPK sesuai dengan lokasi ujian dan jadwal waktu pengambilan dengan menunjukkan Surat Panggilan beserta kartu identitas diri (KTP asli) peserta.
Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui website Penerimaan CPNS BPK-RI.
Apabila peserta belum menerima surat panggilan per pos, maka pengumuman melalui website CPNS BPK-RI dapat dianggap sebagai surat panggilan setelah dilaporkan dan dinyatakan benar oleh Panitia.
Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. LAIN-LAIN
Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI sama sekali tidak dipungut biaya. Berkas Lamaran yang dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI Tahun 2008/2009 sebelum pengumuman ini diterbitkan dianggap tidak berlaku dan tidak diproses untuk pelaksanaan seleksi.
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 4 Tahun.
Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPK-RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
Apabila dalam jangka waktu ikatan wajib kerja tersebut, CPNS atau PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau melarikan diri dari kewajibannya dan atau setelah diumumkannya hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS BPK-RI diketahui adanya data atau ketentuan yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS, memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS BPK-RI 2008/2009 adalah website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 5704395 ext. 382/386 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau via e-mail ke panitiacpns@bpk.go.id.
VI. PENEMPATAN
Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan tahun 2008/2009 akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun.
Jakarta, 17 Oktober 2008
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI SEKRETARIS JENDERAL
selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2008/2009
Drs. DHARMA BHAKTI, MA.
NIP. 060049770
© Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI 2008-2009
No comments:
Post a Comment